CARA MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH
A. Dasar Hukum Cara Memperoleh Tanah Negara
Keputusan Menteri Negara Agraria
No.21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka
Penanaman Modal (Kepmen Ag No. 21/1994). Kewenangan pemberian hak atas tanah
dilaksananakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN sesuai dengan ketentuan
Pasal 13 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas
Tanah Negara, yang menyatakan bahwa : “Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional menetapkan pemberian hak atas tanah yang diberikan secara
umum”.
Selanjutnya, Pasal 14 Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Negara, yang
menyatakan bahwa : “Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
memberikan keputusan mengenai pemberian dan pembatalan hak atas tanah yang
tidak dilimpahkan kewenangannya kepada kepala kantor wilayah Badan Pertanahan
Nasional Propinsi atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagaimana
dimaksud dalam Bab II dan Bab III”.
Selain dari pada Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala BPN nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Negara di atas,
dasar hukum tata cara memperoleh tanah Negara juga diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan.
B. Tata Cara/Prosedur Permohonan Hak Atas Tanah Negara
Berdasarkan
pasal 1 angka 1 Kepmen Ag No.21/1994 Perolehan tanah adalah setiap kegiatan
untuk mendapatkan tanah melalui pemindahan hak atas tanah atau dengan cara
penyerahan atau pelepasan hak atas tanah dengan pemberian ganti rugi kepada
yang berhak. Perolehan tanah oleh perusahaan hanya boleh dilaksanakan di areal
yang diikuti dengan pemberian hak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. perolehan
tanah melalui pemindahan hak
Perolehan tanah melalui pemindahan
hak dilakukan apabila tanah yang bersangkutan sudah dipunyai dengan hak atas
tanah yang sama jenisnya dengan hak atas tanah yang dilakukan oleh perusahaan
dalam menjalankaan usahanya, dengan ketentuan bahwa apabila
perusahaan-perusahaan yang bersangkutan menghendaki, hak atas tanah tersebut
dapat juga dilepaskan untuk kemudian di mohon hak sesuai ketentuan yang
berlaku.
2. perolehan
tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak
Perolehan tanah melalui penyerahan
atau pelepasan hak dilakukan apabila tanah yang diperlukan dipunyai dengan hak
milik atau hak lain yang tidak sesuai dengan jenis hak yang diperlukan oleh
perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa jika yang
diperlukan adalah tanah dengan Hak Guna Bangunan, maka apabila perusahaan yang
bersangkutan menghendaki, perolehan tanahnya dapat dilakukan melalui
pemindahanhak dengan mengubah hak atas tanah tersebut menjadi Hak Guna
Bangunan.
Penyerahan atau pelepasan hak atas
tanah untuk keperluan perusahaan dalam rangka pelaksanaan izin lokasi dilakukan
oleh pemegang hak atau kuasanya dengan pernyataan penyerahan pelepasan hak atas
tanah yang dibuat di hadapan kepala Kantor pertahanan setempat. Sebagai
tambahan, apabila diperlukan sebelum dilaksanakan penyerahan atau pelepasan hak
atas tanah dapat diadakan perjanjian kesediaan menyerahkan atau melepaskan hak
atas tanah yang berisis kesepakatanbahwa, dengan menerima ganti kerugian,
pemegang hak bersedia: menyerahkan tanah Hak Miliknya ehingga tanah tersebut
jatuh pada Negara atau melepaskan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau hak
Pakainya sehingga tanah tersebut menjadi tanah negara untuk kemudian diberikan
kepada perusahaan dengan hak atas tanah yang sesuai dengan keperluan perusahaan
tersebut untuk menjalankan usahanya.
Penyerahan atau pelepasan hak atas
tanah melalui pnyerahan atau pelepasan hak atas tanah untuk keperluan
perusahaan ini dilakukan setelah diserahkannya kepada kantor pertahanan
setempat sertifikat tanah yang berangkutan, atau jika hak tanah yang
bersangkutan belum bersertifikat setelah dilakukan inventarisasi dan pengumuman
dan penyerahan surat-surat asli bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan.
Terhadap tanah yang sudah dserahkan ataubdilepaskan haknya, perusahaan wajib
segera mengajukan permohonan hak yang sesuai dengan keperluan usahanya.
Tata cara permohonan hak atas
tanah dalam hal ini Tanah Negara diawali dengan syarat-syarat bagi pemohon.
dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan
menentukan bahwa :
Pemohon hak atas tanah mengajukan
permohonan hak milik atas tanah negara secara tertulis, yang diajukan kepada
Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya melikputi letak
tanah yang bersangkutan. Dalam permohonan tersebut memuat keterangan mengenai
pemohon, keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik
serta keterangan lainnya berupa keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan
status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang
dimohon serta keterangan lain yang dianggap perlu.
Permohonan hak tersebut di atas,
diajukan kepada Menteri Negara Agraria melalui Kepala Kantor Pertanahan yang
daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan untuk diproses lebih
lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah. Setelah berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan
melaksanakan tahap pendaftaran, yaitu sebagai berikut :
a.
Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan
data fisik.
b.
Mencatat dalam formulir isian.
c.
Memberikan tanda terima berkas permohonan sesuai
formulir isian
d.
Memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya yang
diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Syarat dan berkas permohonan hak
atas tanah yang telah lengkap dan telah diproses sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maka diterbitkanlah
Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah yang dimohon kemudian dilakukan
pendaftaran haknya ke Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak
tanah yang bersangkutan, untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah sebagai
tanda lahirnya hak atas tanah tersebut.
Keputusan Menteri Negara
Agraria No. 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan
dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmen Ag No. 21/1994”)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar