A.PENGERTIAN PANCASILA
Kata Pancasila berasal
dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang)
2. Piramid
Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional ; 2. Sosio Demokrasi; 3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang)
2. Piramid
Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional ; 2. Sosio Demokrasi; 3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
B.PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT BANGSA
Pengertian filsafat menurut beberapa ahli
Plato (427-384 SM) Ilmu pengetahuan yang bersifat untuk mencapai kebenaran
asli. Deskrates (1596-1650) Kumpulan pengetahuan dimana Tuhan, alam dan manusia
menjadi pokok penyelidikan Immanuel Kant (1724-1804) Ilmu pengetahuan yang
menjadi pokok dan pangkal segala pengetahuan yang tercakup dalam empat
persoalan yaitu : metafisika, etika, agama, dan antropologi.
I.R.J
Gred Ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip yang diketahui dengan
kekuatan budi kodrati yang mencari sebab musababnya secara terdalam Fuad Hassan
Suatu ikhtiar untuk berfikir radikal. Radikal dalam arti mulai dari radikal
suatu gejala, dari akarnya suatu hal yang berhak dipermasalahkan, dan dengan
jalan penjajagan itu filsafat berusaha untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan
universal Dardji Darmodihardjo Proses dan sekaligus hasil dari pemikiran
teoritis, sistematis, menyeluruh dan universal. tentang sesuatu secara
Sistem Filsafat “Sistem” adalah kumpulan dari
bagian-bagian yang berkaitan satu dengan yang lainnya sebagai satu kesatuan.
Suatu sistem filsafat mengajarkan tentang:sumber dan hakikat,realitas filsafat
hidup,dan tata nilai (etika),termasuk teori pengetahuan manusia dan logika.
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat karena sila-sila dalam Pancasila
merupakan bagian dari satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Aliran-aliran filsafat Materialisme
Mengajarkan bahwa semesta hanyalah materi,terikat pada hukum alam yaitu hukum
sebab akibat yang bersifat objektif Idealisme/Spiritualisme Mengajarkan bahwa
hakikat diri dan kenyataan ialah akal budi (ide dan spirit). Aliran Realisme
Mengajarkan bahwa realitas lebih dari sekedar materi. Realitas itu adalah
panduan benda (materi dan jasmani) dengan yang non materi (spiritual,jiwa dan
rohaniah).
pandangan hidup bangsa. dasar dan pedoman
dalam mengatur sikap dan tingkah laku. nilai-nilai yang terkandung didalamnya
dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara Pancasila sebagai Filsafat
Falsafah pancasila tercermin &dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 Jiwa Pancasila
yang abstrak tercetus menjadi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 Kesatuan
tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan batang
tubuh UUD 1945
Aspek Ontologi Secara ontologis kajian
Pancasila sebagai Filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat
dasar dari sila-sila Pancasila. Aspek Epistemologi Kajian epistemologi
Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai
suatu sistem pengetahuan. Aspek Aksiologi Kajian Aksiologi Filsafat Pancasila
pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan
tentang Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila Menjadi Dasar Dan Arah
Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Apabila memahami nilai –
nilai dari sila – sila Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang
melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antara hubungan tersebut yaitu
sbb: Hubungan Alamiah Hubungan alamiah adalah hubungan manusia dengan alam
sekitar yang meliputi hewan, tumbuh – tumbuhan dan alam dengan segala
kekayaannya. Hubungan Vertikal Hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa,
sebagai penjelamaan dari nilai – nilai ketuhanan YME. Hubungan horizontal
Hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya sebagai warga
masyarakat, warga bangsa dan warga negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup mengakui
adanya kekuatan gaib yang ada diluar diri manusia mnjadi pencipta serta
penguasa alam semesta keseimbangan dalam hubungan, keserasian-keserasian dan
untuk menciptakannya perlu pengendalian diri dalam mengatur hubungan, peranan
dan kedudukan bangsa sangat penting. Persatuan dan kesatuan sebagai bangsa
merupakan nilai sentral. kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, serta
musyawarah untuk mufakatdijadikan sendi kehidupan bersama. kesejahteraan
bersama menjadi tujuan hidup bersama.
C.PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
Pengertian Ideologi Ideologi berasal dari
kata Yunani idein yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka,
perawakan, gagasan, buah pikiran dan kata logika yang berarti ajaran. Ideologi
adalah sekumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan yang bersifat
sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang
kehidupan.
Makna Ideologi bagi Negara Ideologi negara
yang berarti cita-cita negara memilki ciriciri sebagai berikut : Mempunyai
derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan Mewujudkan
satu asas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara ,
dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa,
diperjuangkan, dan dipertahankan.
Ideologi Pancasila dapat terbentuk
sehingga menjadi ideologi bangsa indonesia karena berasal dari nilai-nilai,
adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam
kehidupan sehari hari bangsa Indonesia. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum
secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara. Nilai-nilainya yaitu
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, niali kerakyatan, nilai
keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia
sebelum membentuk Negara. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup
masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adat
istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi
pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
Serta bahwa pancasila itu pada hakikatnya
adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang jauh sebelum bangsa
Indonesia membentuk Negara. Kenyataan dalam Tekad untuk memperkokoh kesadaran
akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan
secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional hal inilah
yang mengakibatkan ideologi pancasila terbentuk dan menjadi ideologi bangsa
indonesia.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya ideologi yang mampu menyesuaikan
diri dengan perkembangan jaman tanpa mengubah nilai dasarnya. Syarat ideologi
terbuka, yaitu : Dimensi Realita Nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam
ideologi tersebut serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat
dan atau bangsanya. Dimensi Idealisme Nilai-nilai dasar Ideologi tersebut
mengandung idealisme yang memberi harapan Dimensi Fleksibilitas memiliki
keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran
yang baru
Mencakup nilai – nilai
positif yang diambil dari berbagai ideologi memuat nilai-nilai yang Universal
atau menyeluruh Keunggulan Pancasila dibanding ideologi lain sesuai dengan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan kodrat manusia menampung dan memberikan wadah bagi
sesama golongan merupakan ideologi terbuka
Pancasila sebagai dasar Negara Dijadikan
dasar dalam berdirinya NKRI dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara
Memiliki sifat imperatif (mengikat) artinya sebagai normanorma hukum yang tak
boleh dikesampingkan atau di langgar sedangkan jika melanggar dapat berakibat
hukum dan dikenakan sanksi. Kelima prinsip atau sila dasar pancasila
menunjukkan ideide fundamental mengenai manusia dan seluruh realitas yang
diyakini kebenarannya oleh bangsa indonesia.
Ketetapan MPR III/2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Perundang undangan, yang memuat ketentuan yang menegaskan
antara lain :
1.
Sumber hukum dasar nasional
adalah Pancasila sebagaimana yang ditulis dalam Pembukaan UUD 1945.
2.
Tata Urutan perundang – undangan merupakan
pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya. Berdasarkan UU Nomor 12/2011,
tentang pembentukan peraturan perundangundangan.
tata peraturan perundang-undangan yang
berlaku :
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU (Undang – undang)/Perpu (Peraturan
Pemerintahan sebagai Pengganti Undang – undang)
4. PP (Peraturan Pemerintah)
5. Pepres (Peraturan President)
6. Perda (Peraturan Daerah) Provinsi
7. Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten/Kota.
Ada tiga
dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi
fleksibilitas.
1. Dimensi Realitas : nilai – nilai
dasar di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai – nilai riil yang hidup
dalam masyarakat yang tertanam dan berakar di dalam masyarakat terutama pada
waktu ideologi itu lahir. Dengan demikian mereka benar - benar merasakan
dan menghayati bahwa nilai – nilai dasar itu adalah milik bersama
2. Dimensi Idealisme : nilai – nilai
dasar didalam suatu ideologi yang mengandung idealisme, yang memberi harapan
tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan / pengalamannya dalam praktik
kehidupan bersama sehari – hari dengan berbagai dimensinya. Pancasila bukan
saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi
realitas.
3. Dimensi Fleksibilitas
(pengembangan) : ideologi ini memberikan penyegaran, memelihara, dan memperkuat
relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bersifat dinamis, demokratis.
Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat
relevansinya dari masa ke masa.
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai
keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Kenyataan
dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang
secara cepat.
2. Kenyataan
menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan
cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
3. Pengalaman sejarah
politik kita di masa lampau.
4. Tekad
untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat
abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai
tujuan
nasional.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah
Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu
teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta
menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.Berdasarkan Tap. MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa
Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar