Senin, 20 November 2017

Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa

PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH HIDUP BANGSA


 A.PENGERTIAN PANCASILA

Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.      Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.      Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis

Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1.      Hirarkis (berjenjang)
2.      Piramid
            Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
1.      Prikebangsaan;
2.      Prikemanusiaan;
3.      Priketuhanan;
4.      Prikerakyatan;
5.      Kesejahteraan Rakyat

1.      Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.      Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.      Mufakat/Demokrasi;
4.      Kesejahteraan Sosial;
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.      Sosio Nasional ; 2.    Sosio Demokrasi; 3.      Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.

B.PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT  BANGSA

Pengertian filsafat menurut beberapa ahli Plato (427-384 SM) Ilmu pengetahuan yang bersifat untuk mencapai kebenaran asli. Deskrates (1596-1650) Kumpulan pengetahuan dimana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikan Immanuel Kant (1724-1804) Ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal segala pengetahuan yang tercakup dalam empat persoalan yaitu : metafisika, etika, agama, dan antropologi.
 I.R.J Gred Ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip yang diketahui dengan kekuatan budi kodrati yang mencari sebab musababnya secara terdalam Fuad Hassan Suatu ikhtiar untuk berfikir radikal. Radikal dalam arti mulai dari radikal suatu gejala, dari akarnya suatu hal yang berhak dipermasalahkan, dan dengan jalan penjajagan itu filsafat berusaha untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan universal Dardji Darmodihardjo Proses dan sekaligus hasil dari pemikiran teoritis, sistematis, menyeluruh dan universal. tentang sesuatu secara
Sistem Filsafat “Sistem” adalah kumpulan dari bagian-bagian yang berkaitan satu dengan yang lainnya sebagai satu kesatuan. Suatu sistem filsafat mengajarkan tentang:sumber dan hakikat,realitas filsafat hidup,dan tata nilai (etika),termasuk teori pengetahuan manusia dan logika. Pancasila merupakan suatu sistem filsafat karena sila-sila dalam Pancasila merupakan bagian dari satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Aliran-aliran filsafat Materialisme Mengajarkan bahwa semesta hanyalah materi,terikat pada hukum alam yaitu hukum sebab akibat yang bersifat objektif Idealisme/Spiritualisme Mengajarkan bahwa hakikat diri dan kenyataan ialah akal budi (ide dan spirit). Aliran Realisme Mengajarkan bahwa realitas lebih dari sekedar materi. Realitas itu adalah panduan benda (materi dan jasmani) dengan yang non materi (spiritual,jiwa dan rohaniah).
pandangan hidup bangsa. dasar dan pedoman dalam mengatur sikap dan tingkah laku. nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara Pancasila sebagai Filsafat Falsafah pancasila tercermin &dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 Jiwa Pancasila yang abstrak tercetus menjadi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
Aspek Ontologi Secara ontologis kajian Pancasila sebagai Filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Aspek Epistemologi Kajian epistemologi Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Aspek Aksiologi Kajian Aksiologi Filsafat Pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila Menjadi Dasar Dan Arah Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Apabila memahami nilai – nilai dari sila – sila Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antara hubungan tersebut yaitu sbb: Hubungan Alamiah Hubungan alamiah adalah hubungan manusia dengan alam sekitar yang meliputi hewan, tumbuh – tumbuhan dan alam dengan segala kekayaannya. Hubungan Vertikal Hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai penjelamaan dari nilai – nilai ketuhanan YME. Hubungan horizontal Hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, warga bangsa dan warga negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup mengakui adanya kekuatan gaib yang ada diluar diri manusia mnjadi pencipta serta penguasa alam semesta keseimbangan dalam hubungan, keserasian-keserasian dan untuk menciptakannya perlu pengendalian diri dalam mengatur hubungan, peranan dan kedudukan bangsa sangat penting. Persatuan dan kesatuan sebagai bangsa merupakan nilai sentral. kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, serta musyawarah untuk mufakatdijadikan sendi kehidupan bersama. kesejahteraan bersama menjadi tujuan hidup bersama.

C.PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA

Pengertian Ideologi Ideologi berasal dari kata Yunani idein yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran dan kata logika yang berarti ajaran. Ideologi adalah sekumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan.
Makna Ideologi bagi Negara Ideologi negara yang berarti cita-cita negara memilki ciriciri sebagai berikut : Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan Mewujudkan satu asas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara , dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan, dan dipertahankan.
Ideologi Pancasila dapat terbentuk sehingga menjadi ideologi bangsa indonesia karena berasal dari nilai-nilai, adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara. Nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, niali kerakyatan, nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
Serta bahwa pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara. Kenyataan dalam Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional hal inilah yang mengakibatkan ideologi pancasila terbentuk dan menjadi ideologi bangsa indonesia.

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Pancasila sebagai ideologi terbuka artinya ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman tanpa mengubah nilai dasarnya. Syarat ideologi terbuka, yaitu : Dimensi Realita Nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat dan atau bangsanya. Dimensi Idealisme Nilai-nilai dasar Ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan Dimensi Fleksibilitas memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran yang baru
Mencakup nilai – nilai positif yang diambil dari berbagai ideologi memuat nilai-nilai yang Universal atau menyeluruh Keunggulan Pancasila dibanding ideologi lain sesuai dengan Hak Asasi Manusia sesuai dengan kodrat manusia menampung dan memberikan wadah bagi sesama golongan merupakan ideologi terbuka
Pancasila sebagai dasar Negara Dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara Memiliki sifat imperatif (mengikat) artinya sebagai normanorma hukum yang tak boleh dikesampingkan atau di langgar sedangkan jika melanggar dapat berakibat hukum dan dikenakan sanksi. Kelima prinsip atau sila dasar pancasila menunjukkan ideide fundamental mengenai manusia dan seluruh realitas yang diyakini kebenarannya oleh bangsa indonesia.
Ketetapan MPR III/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang undangan, yang memuat ketentuan yang menegaskan antara lain :
1.       Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang ditulis dalam Pembukaan UUD 1945.   
2.        Tata Urutan perundang – undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya. Berdasarkan UU Nomor 12/2011, tentang pembentukan peraturan perundangundangan.
    tata peraturan perundang-undangan yang berlaku :
 1. UUD 1945
 2. TAP MPR
 3. UU (Undang – undang)/Perpu (Peraturan Pemerintahan sebagai Pengganti Undang – undang)
 4. PP (Peraturan Pemerintah)
 5. Pepres (Peraturan President)
 6. Perda (Peraturan Daerah) Provinsi
 7. Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten/Kota.
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
1.      Dimensi Realitas : nilai – nilai dasar di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai – nilai riil yang hidup dalam masyarakat yang tertanam dan berakar di dalam masyarakat terutama pada waktu ideologi itu lahir. Dengan demikian mereka benar -  benar merasakan dan menghayati bahwa nilai – nilai dasar itu adalah milik bersama
2.      Dimensi Idealisme : nilai – nilai dasar didalam suatu ideologi yang mengandung idealisme, yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan / pengalamannya dalam praktik kehidupan bersama sehari – hari dengan berbagai dimensinya. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
3.      Dimensi Fleksibilitas (pengembangan) : ideologi ini memberikan penyegaran, memelihara, dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bersifat dinamis, demokratis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
1.      Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
2.      Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
3.      Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
4.      Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.           
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar