A. Pengertian Negara Dan Konstitusi
1. Negara
Negara merupakan suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah
bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan,
kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki
kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat
diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena
memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak
hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang
berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1.
Masyarakat Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam
tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang
berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya
unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan
(staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki,
mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu
hukum tata negara.
2.
Wilayah (teritorial) Suatu negara tidak dapat berdiri
tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan
batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan,
artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau
sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan
peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang
yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu
negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan
dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang
ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu
masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre
ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan
pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3.
Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam
negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat
yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Ada empat
macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan
negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat yakni:
Ø Teori kedaulatan
Tuhan (Gods souvereiniteit) Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh
Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya
Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile
Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi
Raja di Ethiopia”.
Ø Teori
kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) Teori kedaulatan Negara (Staats
souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah,
artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok
dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam
buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki
kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku
Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal
kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
Ø Teori kedaulatan
hukum (Rechts souvereiniteit) Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini
adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
Ø Teori
Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), Teori Kedaulatan Rakyat (Volks
aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan
rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan
“kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui
Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
2. Negara Republik Indonesia
Berdasarkan berbagai teori
terjadinya negara, kedaulatan Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, maka
Negara Indoneia yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, dapat dijelaskan
secara teoristis sebagai berikut:
1. Lahirnya
Negara Indonesia
Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus
1945 dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang melahirkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Negara Kesatuan RI bukanlah merupakan tujuan terakhir
perjuangan bangsa Indonesia, melainkan merupakan alat untuk melanjutkan
perjuangan bangsa Indonesia mencapai cita-cita, membentuk masyarakat adil
makmur, aman sentosa berlandaskan pancasila. Meskipun ditinjau berdasarkan
unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun
ditinjau dari segi tumbuh dan terbentunya negara serta susunan negara, setiap
negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing.
Demikian pula negara-negara lain di dunia tumbuh dan berkembang dengan ciri
khas dan sejarahnya masing-masing.
Demikian pula bangsa dan Negara
Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan
penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda serta Jepang. Oleh karena
itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya
kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa
asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi
bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat
beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta
nilai-nilai yang dimilikinya. Oleh karena itu terbentuknya bangsa dan negara
Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak masa sebelum bangsa
asing menjajah Indonesia, seperti masa kejayaan kerajaan Kutai, Sriwijaya,
Majapahit dan kerajaan-kerajaan lainnya. Kemudian datanglah bangsa asing ke
Indonesia maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk suatu
persekutuan hidup yang disebut bangsa, sebagai unsur pokok negara melalui
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Isi sumpah itu merupakan suatu tekad untuk
mewujudkan unsur-unsur negara yaitu satu nusa (wilayah) negara, satu bangsa
(rakyat), dan satu bahasa, sebagai bahasa pengikat dan komunikasi antar warga
negara, dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian dibentuklah suatu
pemerintahan negara.
Prinsip-prinsip negara Indonesia
dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Kita
dapat mempelajari serta menelaah dokumen kenegaraan Indonesia, diantaranya
adalah Pembukaan UUD 1945 terutama pada alenea satu sampai tiga yang dapat
dijelaskan sebagai berikut. Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang
terbentuknya negara dan bengsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak
kodrat segala bangsa di dunia yang sadar dan bangkit melawan penjajah, dan
penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh
karena itu harus dihapuskan. Alinea ke II menjelaskan tentang perjalanan
perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea III
menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang
religious yang kemudian pernyataan kemerdekaan.
2. Kedaulatan Indonesia
Pernyataan bangsa Indonesia terkait
dengan kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 pada
alenea empat. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan
negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia
yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, wilayah negara serta dasar
filosofis negara yaitu Pancasila (Notonagoro, 1975). Ketentuan lain dapat
dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, Kedaulatan ada ditangan
rakyat dan dilakukan menurut Undang0Undang dasar. Pasal ini dengan tegas
menyebut, bahwa Kedaulatan Negara bersumber pada kedaulatan rakyat, dan rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang pelaksanannya dilakukaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar..
Dengan memperhatikan pasal tersebut
maka, bangsa Indonesia menyatakan dirinya secara langsung dalam UUD 1945 bahwa
Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya kembali diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Disamping pengakuan kedaulatan
rakyat, bangsa Indonesia juga dipengaruhi pada teori kedaulatan hukum, dimana
dalam tujuan pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945, sebagaimana pernah
dimuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen, menyatakan, Indonesia
adalalah Negara hukum.
3. Tujuan Negara Indonesia
Tujuan bernegara bangsa Indonesia
yang harus diwujutkan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah:
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia,
·
Memajukan kesejahteraan umum,
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan
pedamaian abadi, dan keadilan social.
Dari tujuan tersebut maka tujuan
Negara Indonesia dipengaruhi oleh teori tyujuan Negara untyuk menunjukkan suatu
ketertiban. Bila dilihat secara umum, bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, lebih menekankan
pada terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia yang mampu bertindak atas dasr
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik perannya sebagai individu
maupun dalam kehidupan social bangsa Indonesia.
4. Bentuk Negara Indonesia
Dilihat dari bentuk Negara,
Indonesia termasuk pada Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.
Bentuk kesatuan tercantum pada Pasal UUD 1945, dengan system desentralisasi
dimana daerah-daerah dalam wilayah Negara diberikan hak otonomi, dengan titik
berat otonomi pada daerah kabupaten dan kota. Pembagian wilayah Negara seperti
tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan. Istilah republic sebagai
kelanjutan dari Negara kesatuaan yang berbentuk republic menunjuk pada system
pemerintah Negara yang dipimpim oleh Presiden.
3. Konstitusi
Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar. Menurut
Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat
dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the
the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan
kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada
umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau
Undang-Undang Dasar. Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting
biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam
hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal).
Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu
politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi
Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam
bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum
akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi Konstitusi memuat
aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution)
dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti
halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan
“Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam
karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua
negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa
negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut
tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The
Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis
yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
1. Adanya
wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga
negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Tidak semua lembaga-lembaga
pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara
diatur dalam poin
3. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen
yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi
yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama. Ada
konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi
yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti
uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236
pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di
Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal,
Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia
55 pasal, Ceylon 91 pasal.
B. Konstitusi Indonesia
1. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Konstitusi yang tertulis yakni
Undang Undang Dasar. Hukum dasar meliputi dua macam yaitu,hukum dasar tertulis
(Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Oleh karna itu
sifatnya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan
tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S wade dalam bukunya
Constitusional Law, undang – Undang dasar menurut sifat dan fungsi adalah suatu
naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.
Dalam penjelasan UUD 1945 di
sebutkan bahwa undang-undang dasr 1945 bersifat singkat dan supel.
Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal
lainyabhanya mencatat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung
makna:
i.
Telah cukup jikalau uandang-uandang dasar hanya memuat
aturan-aturan pokok.
ii.
Sifatya yang supel (elastis) dimaksudkan bahwa kita senantia
harus terus berkembang,dinamis.
Menurut padmowahyono, seluruh
kegiatan Negara dapat di kelompokan menjadi dua macam yaitu:
(1)
Penyelenggaraan kehidupan Negara.
(2)
Penyelenggaraan kesejahteraan social.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas, maka
sifat-sifat Undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut :
a.
Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas,
merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara
Negara, maupun mengikat bagi setiap warga Negara.
b.
Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-undang
dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,memuat aturan-aturan yaitu
memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangakan sesuai dengan
sesui dengan perkembangan jaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
c.
Memuat norma-norma, aturan-aturan serta
ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara konstitusional.
d.
Undang-undang dasar 1945 dalam tertip hukum Indonesia
merupakan peraturan-peraturan hukum positif tertinggi,di samping itu sebagai
alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam
hierarki tertip hukum Indonesia.
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Konstitusi tidak tertulis dikenal
dengan nama Convesional. Convesional adalah hukum dasar yang tidak tertulis,
yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Salah satu contoh
konvensi yang berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan pidato kenegaraan
presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus. Convensi ini mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut :
(1)
Merupakan kebiasaan yang berulangkali dan terpeelihara
dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2)
Tidak bertentangan dengan Undang-Undang dasar dan
berjalan sejajar.
(3)
Di terima oleh seluruh rakyat.
(4)
Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan
sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang dasar.
Contoh-contoh Convensional antara
lain sebagai berikut :
(1)
Peangabilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
(2)
Pratek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah
menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain :
(a) Pidato
kenegaraan presiden republic Indonesia setiap tanggal 16 agustus di dalam
siding dewan parwakilan rakyat.
(b) Pidato
presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran
pendapatan dan belanja negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari
setiap tahunnya.
Ketiga hal tersebut dalam batinnya
secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dari undang –undang dasar
(merupakan pelengkap).Namun perlu di garis bawahi bila mana convensi ingin di
jadikan menjadikan rumusan yang bersifat tertulis , maka yang berwenabg adalah
MPR, dan rumusannya buukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang
dalam ketetapan MPR. Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk mrnjadi suatu
aturan dasar yang tertulis , tidak secara otomatis setingkat dengan UUD
melaikan sebagai suatu keterapan MPR. Disamping pengertian UUD, di prgunakan
juga istilah lain yaitu “konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa inggris
“constitution” atau dari bahasa belanda “constitutie”.terjamahan dari istilah
tersebut adalah Undang-Undang Dasar,dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan
orangbelanda Dan jerman . yang dalam percakapan sehari –hari memakai kata
“grondwet’ (grond:dasar, Wet= undang-undang) yang keduanya menunjukan naskah
tertulis.
3. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum
adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu
perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara
menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara,
termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga negara lainnya dalam
melaksanakan tindakan apapun.
b.
Sistem Konstitusi
Pemerintah
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut
(kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara
pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan
juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
c.
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR
dan DPR.
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi
disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945
pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan
mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
d. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas
dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
f. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas,
meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan "Diktator"
artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi
merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau
MPR.
g. Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum
berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri
suatu negara hukum adalah :
a.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan.
b.
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan
atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.
Jaminan kepastian hukum.
d.
Kekuasaan Pemerintahan Negara. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat
2 dalam melaksanakan tugasnya. Menurut sistem pemerintahan negara
berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh
rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan Presiden
tidak lagi berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden
dalam melaksanakan tugas menyimpang dari Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment,
pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachment
agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan
melalui Mahkamah Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan
jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar
hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah
anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7.
e.
Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945. Pasal
18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang. Pasal 18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah,
ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga
sendiri.
f.
Pemilihan Umum. Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002
secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E
ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E
ayat 2. Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah
Undang-Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
g.
Wilayah Negara. Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen
2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan Undang - Undang.
h.
Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945. Hak asasi manusia
tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal
Declaration of Human Right" pada tanggal 10 Desember 1948 yang
ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan
dengan filosofis manusia yang melatarbelakangi. Bangsa Indonesia didalam hak
asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : "kemerdekaan adalah
hak segala bangsa". Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan :
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan
kehidupannya ". Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi
manusia didalam UUD 1945.
4. Negara Indonesia
adalah Negara Hukum
Menurut Penjelasan UUD 1945 , Negara
Indonesia adalah Negara hukum, yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan
atas kekuasaan sifat. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jika alat-alat
perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang
ditentukan lebih dulu oleh alat-alat yang dikuasai untuk mengadakan
aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara hukum :
1.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang menandung
persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2.
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan
atau kekuatan lain dan tidak memihak.
3.
Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan
hukumnya dapat dipahami dan dilaksanakan secara aman dalam melaksanakannya.
Sifat hukum yang berdasarkan
Pancasila, hukum memberikan pengayom agar cita-cita luhur bangsa Indonesia
tercapai dan terpelihara. Dalam era reformasi ini, bangsa Indonesia benar-benar
akan mengembalikan peranan hokum, aparat penegak hokum bersama seluruh sistem
peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban
amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Adapun pembangunan hukum di
Indonesia sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem
hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui
penyusunan materi hokum yang bersumber pada Pancasila sebagai sumber filosofinya
dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusinya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber
materialnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
seluruh penjelasan dalam pembahasan diatas maka penulis mengambil kesimpulan:
1. Pengertian
Negara Dan Konstitusi
Ø Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
Ø Prinsip-prinsip
negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan
UUD 1945.
Ø konstitusi
mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan
tentang negara.
2. Konstitusi
Indonesia
Ø Konstitusi
yang tertulis yakni Undang Undang Dasar.
Ø Konstitusi
tidak tertulis dikenal dengan nama Convesional. Convesional adalah hukum dasar
yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Ø Sebelum
adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu
perubahan.
B. Saran
Dengan
seluruh penjabaran yang telah penulis ambil maka penulis menyarankan agar
kiranya kita sebagai warganegara di Indonesia ini kita mampu untuk menjaga dan
mamahami serta memaknai negara kita ini dan konstitusinya sebab kalau bukan
kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Bedjo, Zainul Akhyar. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Banjarmasin:
Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Lambung Mangkurat.
WP Harsoyo, dkk. 1982. Pendidikan Moral Pancasila. Solo: Tiga Serangkai.
Sukonto Bambang Priyo. 2009. Panduan Belajar Pendidikan Keawrganegaraan. Yogyakarta: Primagama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar